THANK YOU, SOBAT MUDA!

News & Event


Pemerintah Resmi Larang TikTok Menjadi Transaksi Jual Beli

Category : News | Date Post : 2023-10-03

 

Berawal dari penurunan omset UMKM di Pasar Tanah Abang yang diakibatkan oleh adanya persaingan dengan banyaknya artis yang berjualan di TikTok Shop saat ini, menuai sejumlah pro dan kontra dari banyak pihak. Fitur TikTok Shop yang kini menjadi permasalahan, telah resmi diberhentikan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 25 September 2023 lalu.

 

Pemerintah melarang adanya kegiatan transaksi jual beli langsung di Tiktok Shop dan mulai saat ini, penggunaan platform TikTok hanya diperbolehkan untuk promosi saja. Larangan tersebut sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi.

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan layanan sosial media tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan. Hal itu dilakukan demi mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi, baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk alasan lainnya. Selanjutnya, antara transaksi jual beli dan sosial media seharusnya dipisah karena tidak semua algoritma dapat dikuasai. 

 

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menganggap pemerintah sedikit terlambat dalam menangani fenomena ini. Dampaknya telah dirasakan beberapa bulan terakhir dan sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia. 

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan alasan pemerintah melarang platform sosial media dijadikan sebagai platform transaksi jual beli adalah karena strategi utama pemerintah yaitu ingin melindungi pelaku UMKM.

 

Banyak yang beropini jika masalah berawal dari banyaknya artis yang berjualan di TikTok Shop, justru bisa menjadi sinergi antara pedagang konvensional. Namun, sebagian orang juga memberikan tanggapan bahwa fitur ini sudah seharusnya ditutup sejak pandemi karena akan merugikan banyak sektor. 

 

Dengan adanya keputusan pemberhentian fitur TikTok Shop ini seakan menjadi pengingat kembali, bahwa Sobat Muda sebagai konsumen hendaknya bijak dalam membeli sesuatu, tak hanya tergiur dengan harga murah, tetapi juga jangan lupa dengan produk UMKM dan produk lokal dari Indonesia ya, Sobat Muda!

Official Website of 107.8 FM Fourtyfive Radio

 

Gedung FISIP A Lantai 4

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Jl. RS Fatmawati, Pd. Labu, Cilandak, Kota Depok, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450

081319019232 | fourtyfiveradio@upnvj.ac.id